Jakarta –
Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap hasil temuan kasus perjudian konvensional di sebuah ruko di Kosambi, Kota Bandung. Ternyata, ruko ‘kasino‘ itu baru beroperasi sekitar tiga hari yang lalu.
“Ada sesuatu yang menarik dari saya sebagai Kapolda dan teman-teman Forkopimda. Ini (ruko ‘kasino’) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi,” kata Rudi saat rilis kasus di TKP, dilansir detikJabar, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan penelusuran, ruko itu dulunya memang digunakan sebagai tempat arena untuk bermain futsal, karaoke hingga billiard. Tapi kemudian, di tangan pengelola saat ini, ruko tersebut disulap menjadi kasino untuk perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegas Rudi.
Dari hasil penggerebekan, diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak manajemen atau penyelenggara judi berinisial HP dan CW, kemudian 18 pemain judi, hingga kasir di ruko kasino itu.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini