Toko Gadai Dibobol Komplotan Pencuri Hingga Rugi Rp 153 Juta di Bandung, Enam Pelaku Ditangkap

by -12 Views
by
banner 468x60


Toko gadai koperasi simpan pinjam (KSP) yang tidak dijaga dibobol komplotan pencuri hingga mengalami kerugian mencapai Rp 153 juta di Jalan Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung akhir September lalu. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap enam orang pelaku.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Toko gadai koperasi simpan pinjam (KSP) yang tidak dijaga dibobol komplotan pencuri hingga mengalami kerugian mencapai Rp 153 juta di Jalan Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung akhir September lalu. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap enam orang pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, KSP gadai yang berada di Jalan Cilampeni, Kabupaten Bandung dibobol maling hingga mengalami kerugian Rp 153 juta akhir September lalu pada dini hari. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.



“Pada tanggal 6 Oktober 2025, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Katapang menangkap tersangka Ridwan (26 tahun) yang sedang bekerja di Pasar Caringin,” ujar Aldi, Rabu (15/10/2025).

Setelah ditangkap, kata dia, dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan didapati informasi bahwa aksi dilakukan bersama pelaku lainnya yaitu Tedi (39 tahun), Alan (39 tahun) yang merupakan residivis dan Gilang. Ketiganya ditangkap pada 7 Oktober bersama pelaku lainnya yaitu Asep sebagai penadah dan merupakan residivis.

“Saat diamankan, pada keempat pelaku ini ditemukan sembilan barang bukti handphone serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk atau membantu melakukan pencurian,” kata dia.

Aldi melanjutkan para pelaku memberikan informasi jika barang-barang hasil curian dijual ke Supriyono di Lampung. Pihaknya mengejar Supriyono dan berhasil diamankan. “Pelaku menjual ke Lampung karena Alan lahir di Lampung,” kata dia.

Diketahui, para pelaku sudah merencanakan aksi pembobolan secara acak di kontrakan milik Alan.  Selanjutnya, Alan dan Tedi mencari sasaran. Mereka pun pernah membobol toko kelontong di tempat lain.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Para penadah dikenakan pasal 48 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.