Depok –
Sebuah video memperlihatkan warga mengeluhkan tarif parkir motor Rp 5.000 di Alun-alun Barat, Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok angkat bicara.
Dari video yang dilihat detikcom, tampak perekam video menunjukkan karcis tiket parkir bertulisan ‘Karcis Kendaraan Bermotor Rp 5.000’. Tampak ia tengah berada di warung, tepatnya di dekat bawah Jembatan Juara.
“Parkir di Setu Tujuh Muara. Goceng, kopi aja tiga rebu. Yah makin sepi dah lu,” kata perekam video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi, Kepala UPT Tahura DLHK sekaligus Pengelola Alun-alun Barat Kota Depok Lintang Yuniar Pratiwi mengatakan lahan tersebut bukan milik alun-alun, melainkan milik warga.
“Itu kan yang di sisi Bojongsari yang jembatan sana kan lahannya masing-masing, kita nggak bisa mengatur ya, karena itu punya dia. Yang lahan kita itu hanya yang di kaki jembatannya saja dan itu nggak ada namanya parkir di situ,” kata Lingang saat dihubungi wartawan, Kamis (17/4/2025).
ADVERTISEMENT
Lintang menegaskan Pemkot tak membuat parkir resmi di lokasi tersebut. Pemkot Depok juga sudah mengimbau warga tak melabeli lahan parkir miliknya dengan sebutan parkir alun-alun.
“(Di karcis) nggak ada (tulisan) ‘Alun-alun’ dan maksudnya tidak ada kata-kata yang mengarahkan bahwa di situ kayak parkir resmi dari kita gitu, nggak ada gitu,” jelasnya.
“Jadi kalau mau ya misalnya karcisnya tulisannya ya lingkungan RT sekian gitu kan, atau lingkungan RW sekian gitu, jangan ada tulisan ‘Alun-alun wilayah Barat’ gitu saya bilangin,” imbuhnya.
Simak juga Video: Tampang Pelaku Pungli yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Bandung Zoo
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini