
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melarang masyarakat merayakan pergantian tahun baru 2025 ke tahun 2026 dengan menggelar pesta kembang api dan petasan. Ia mengaku akan berkeliling Kota Bandung untuk memastikan hal itu dijalankan masyarakat.
“Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh,” ucap Farhan, Selasa (30/12/2025).
Ia menuturkan akan mulai memantau kegiatan masyarakat pada Rabu (31/12/2025) hingga malam pergantian tahun baru. Mereka yang tetap membandel dan menyalakan kembang api atau petasan bakal diberikan sanksi. “Tindak pidana ringan, sama dengan parkir liar, juga kita akan jaga bereskan,” kata dia.
Ia menegaskan bakal merapikan dan menertibkan semua titik keramaian. Terdapat 17 ruas jalan yang menjadi perhatian khusus selama masa pergantian tahun baru termasuk parkir liar.













