PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman, aman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penerapan kebijakan larangan merokok di atas kereta api maupun di area stasiun, kecuali di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan sebagai area merokok.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa seluruh perjalanan kereta api – baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter – merupakan zona bebas asap rokok.
“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” ujar Ixfan.
Larangan ini juga berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara, di mana pelanggan hanya diperbolehkan merokok di area khusus merokok yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas.
13 Pelanggaran Ditemukan Selama Semester Pertama 2025
Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 13 kejadian penumpang merokok di atas kereta api.
Rinciannya sebagai berikut:
Januari: 6 kejadian
Maret: 3 kejadian
Mei: 3 kejadian
Juni: 1 kejadian
Setiap pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Tegas Sesuai Aturan
KAI akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang melanggar larangan merokok, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di kereta api dan/atau di tempat yang secara tegas ditentukan sebagai area larangan merokok.
Pelanggar akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama dan tidak akan diberikan pengembalian bea tiket.
“Kami mohon kerja sama seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan transportasi publik yang sehat dan nyaman. Petugas kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan bila terjadi pelanggaran,” tambah Ixfan.
Dukungan terhadap SDGs dan Layanan Operasional
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya:
Poin ke-3: Kehidupan Sehat dan Kesejahteraan
Poin ke-11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
KAI Daop 1 Jakarta melayani pelanggan dari berbagai daerah dengan cakupan wilayah operasional yang sangat luas.
Batas timur: Stasiun Cikampek
Batas selatan: Stasiun Sukabumi
Batas barat: Stasiun Merak
Batas utara: Stasiun Tanjung Priuk
Total terdapat 109 stasiun yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta.
Adapun jumlah perjalanan KA yang dioperasikan KAI Daop 1 Jakarta per hari adalah sebagai berikut:
Weekday (hari kerja):
Total 80 perjalanan KA, terdiri dari:
69 perjalanan KAJJ:
35 dari Stasiun Gambir
34 dari Stasiun Pasar Senen
11 perjalanan KA lokal:
8 perjalanan KA Pangrango
3 perjalanan KA Siliwangi
Weekend (akhir pekan):
Total 84 perjalanan KA, terdiri dari:
73 perjalanan KAJJ:
38 dari Gambir
35 dari Pasar Senen
11 perjalanan KA lokal (tetap)
Dengan intensitas perjalanan yang tinggi dan keberagaman pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh pelanggan melalui konsistensi penegakan zona bebas asap rokok di seluruh lingkungan kereta dan stasiun.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES